Mantan Mahasiswa Terlibat Narkoba, Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

INIDIANEWS.COM- Berhenti mengenyam menjadi mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi (PT) lanjut menjadi sopir merubah perjalanannya hidupnya dilingkaran kejahatan.

Pria bujangan ini berinisial MA, harus meringkuk di balik juruji besi Mapolres Ogan Ilir, setelah ditangkap oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka MA ditangkap di depan rumahnya di Jl. Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, 30 Januari 2025 lalu.
Penangkapan dan Barang Bukti (BB) ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,68 gram, yang disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban coklat.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.110.000, yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah celana pendek warna biru.

Dugaan Tersangka MA berperan sebagai pengedar
dari hasil pemeriksaan awal, Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu.

Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Tindakan Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, menguji sampel urine tersangka, melakukan gelar perkara dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Termasuk menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

“Bagi Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melapor ke Polres Ogan Ilir melalui layanan pengaduan atau nomor hotline yang tersedia, “Ujar Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya A SH.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *