InidiaNews.com-OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPT Puskesmas Indralaya ke tahap penyidikan.
Kasus yang membidik pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025 ini ditingkatkan statusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Yupran Susanto, S.H., M.H., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., didampingi sejumlah staf Kejari Ogan Ilir, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ogan Ilir, Senin (21/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang kuat dalam pengelolaan Dana BOK dan BLUD di Puskesmas Indralaya, sehingga perkara ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar perwakilan Kejari Ogan Ilir.
Dalam proses penyelidikan awal, tim Korps Adhyaksa menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang terstruktur. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan pemotongan atau “penyunatan” Dana BOK hingga 30 persen dari honor dan insentif transportasi para tenaga kesehatan (nakes) pelaksana kegiatan.
Selain dana BOK, penyidik juga mencium aroma penyelewengan pada Dana BLUD. Modusnya berupa pemotongan honor jasa pelayanan nakes dengan dalih potongan pajak.
Namun, penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pemotongan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak berhenti di situ, Kejari Ogan Ilir juga menemukan adanya indikasi kegiatan fiktif. Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga dimanipulasi dan tidak menggambarkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Penyelidik juga mendapati pengadaan barang serta belanja operasional yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir akan segera bergerak cepat mengumpulkan alat bukti yang komprehensif.
Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai bukti krusial, mulai dari digital evidence (bukti digital), financial evidence (bukti keuangan), hingga scientific evidence (bukti ilmiah) guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, pihak Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa proses hukum ini masih berjalan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan, dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara ini, kejaksaan membidik pasal sangkaan terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti di pengadilan, aturan baru ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. (01)







