InidiaNews.com-OGAN ILIR– Masih ingat dengan perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir .
Salah satu terpidananya seorang ASN Pemkab Ogan Ilir berinisisial R yang divonis 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada 15 September 2025 lalu.
Dan kini sudah menjalani hukuman dan dinyatakan telah bebas. Alih-alih R yang kini menjadi mantan Narapidana, di isukan kembali mengabdi menjadi ASN dilingkungan Diknas Pemkab Ogan Ilir tempat dia mengabdi sebelum dia dijerat tersandung korupsi di PMI.
Bahkan sempat viral di media sosial yakni Facebook di grup Viral Ogan Ilir “Setelah Dihukum kasus Korups PMI 0gan Ilir, Pak ” R” kini kembali bertugas di Dinas Pendidikan Ogan llir,” tulis akun milik ILIR Pejuang_Rakyatddd.
Benarkah ? Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir H Wilson Effendi SH MSI ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan , bahwa R telah diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN dilingkungan Pemkab Ogan Ilir ketika Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor.
“Ketika divonis saat itu, R tidak melakukan banding hingga kasasi, dia menerima putusan dan menjalani hukuman, nah saat inkracht kita lakukan proses administrasi hingga sampai ke BKN dan dinyatakan dipecat secara tidak hormat, dari status ASN”kata H Wilson .
Dalam Perjalanan waktu, R melakukan banding ke BKN Pusat atas pemecetannnya,”Namun ditolak oleh BKN,”lanjut H Wilson.
Ditambahkan H Wilson, dan saat ini R sudah dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani hukum 2/3 dari putusan pengadilan, dan sempat terlihat bebetapa waktu lalu berada di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, bukan kembali menjadi ASN , melainkan yang bersangkutan berkoordinasi dengan diknas dan BKPSDM untuk mengumpulkan berkas,” Kemungkinan akan melakukan PTUN atas pemecahan dirinya sebagai ASN, “jelas H Wilson yang hari ini Senin 6 Juli 2026 merayakan Ulang Tahun kelahirannya genap usia ke 58 Tahun.
Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Dicky Syailendra S.Sos tiba ke BKPSDM Ogan Ilir , sekalian media ini meminta komentarnya.
“Kalau Dia (R) mau melakukan dan mengajukan gugatat ke PTUN itu hak dia, kita tidak bisa menghalanginya, memang dia sempat terlihat dilingkungan Pemkab Ogan Ilir mungkin akan mengambil berkas ,”tukas Sekda Dicky Syailendra. (01)







