WARNING Jangan Membakar Lahan, Ini Buktinya Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Terancam Penjara 9 Tahun

InidiaNews.com-OGAN ILIR – Warning bagi masyarakat yang memiliki lahan kebun atau sengaja membakar lahan, terlebih lebih di musim kemarau saat ini, rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kalau tidak seperti dua tersangka ini ,akibat melakukan pembakaran lahan perkebunan tebu terancam hukuman penjara 9 tahun.

“Saat ini ada dua tersangka pelaku pembakaran lahan, keduanya tengah diproses dengan ketentuan yang berlaku, “kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, saat menggelar rilis ,Senin 7 September 2026.

Adapun kedua tersangka yakni Dio (26 tahun), pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu di daerah Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12 Agustus 2026 lalu.

“Lahan tebu yang dibakar luasnya sekitar 5 hektar,” kata AKBP Rizka Aprianti.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati tidak diterima kerja di perusahaan perkebunan tebu.

“Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran,” jelas AKBP Rizka.

Satu tersangka lainnya yaitu bernama Ferdiansyah (20 tahun).

Tersangka kedapatan membakar lahan di Indralaya pada Selasa 1 September 2026 petang.

Ketika diamankan polisi, tersangka sedang menunggu lahan yang dilalap api.

“Penangkapan tersangka setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tak jauh dari TKP, mendapat laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api,” ungkap Rizka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti korek api.

“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan,” jelas AKBP Rizka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar AKBP Rizka.

Polres Ogan Ilir saat ini sedang menyelidiki empat perkara kebakaran lahan lainnya.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas, komitmen dalam menegakkan hukum pada perkara karhutla ini,” tegas AKBP Rizka (01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *