InidiaNews.com-MUSI BANYUASIN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebanyak 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five yang hendak dibawa menuju Jakarta berhasil disita petugas pada Senin 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (41 tahun) yang diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi.
Pengintaian Berbasis Teknologi Informasi
Sinopsis penangkapan ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat mengenai pergerakan narkoba dari Kota Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel yang berkolaborasi dengan Tim IT.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan memetakan titik-titik rawan di sepanjang Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatra. Setelah ciri-ciri kendaraan target teridentifikasi, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi langsung bersiap melakukan penyergapan.
Disembunyikan di Dalam Bodi Mobil
Senin malam, mobil Daihatsu Terios warna putih yang sudah diincar terpantau melintas. Petugas bergerak cepat menghentikan laju kendaraan tersebut di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Muba.
Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut kendaraan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh China serta ratusan pil happy five tersembunyi rapi di bagian dalam bodi belakang mobil.
Proses penindakan dilaporkan berlangsung secara taktis dan terukur, sehingga tidak memicu kepanikan warga atau mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi rumah makan.
Atas keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim di lapangan serta peran aktif masyarakat.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Senada diungkapkan AKBP C.S. Panjaitan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini memadukan kekuatan informasi di lapangan dan ketajaman analisis teknologi. “Sinergi tim membuahkan hasil yang membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku dan jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ES beserta seluruh barang bukti berupa 35 kg sabu, 600 butir happy five, ponsel, dan unit mobil Terios telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (01)







