InidiaNews.com-OGAN ILIR – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir.
Di bawah komando Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., Korps Bhayangkara ini berhasil membongkar jaringan narkoba dalam skala masif dan menyelamatkan ribuan generasi muda sepanjang September 2026.
Langkah taktis yang dimotori oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) di bawah pimpinan Ps. Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Surya Atmaja, S.H., sukses mematahkan pergerakan para pelaku yang mencoba merusak kondusivitas wilayah hukum Ogan Ilir.
10 Kasus Terungkap, 14 Tersangka Diamankan
Berdasarkan data resmi yang dirilis pihak kepolisian, operasi intensif selama satu bulan penuh tersebut berhasil mengungkap 10 Laporan Polisi (LP).
Dari serangkaian penindakan hukum ini, petugas mengamankan 14 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

AKBP Rizka Aprianti merincikan, tersangka yang diamankan terdiri dari 13 Tersangka Laki-laki ,1 Tersangka Perempuan dan menyita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat signifikan.
Penggagalan ini memutus mata rantai distribusi yang sedianya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain: Narkotika Jenis Sabu sebanyak 144 paket dengan total berat bruto mencapai 671,54 Gram.
Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 9 butir beserta pecahan inek, dan dampak sosialnya dapat melindungi generasi masa depan.
Keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas atau penegakan hukum formal. Secara kalkulasi taktis kepolisian, penyitaan ini berdampak langsung pada penyelamatan 3.366,7 jiwa masyarakat dari bahaya laten ketergantungan narkoba.
Hitungan penyelamatan ini didasarkan pada asumsi dampak kerusakan, yakni 1 gram sabu berpotensi merusak 5 orang jiwa.1 butir ekstasi berpotensi merusak 1 orang jiwa.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, bandar, maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas, terukur, dan konsisten akan terus digalakkan demi mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang bersih, aman, dan kondusif.(01)







