Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti tengah memusnahkan narkoba
InidiaNews.com-OGAN ILIR – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir kembali ditegaskan lewat tindakan nyata. Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar berupa 878,629 gram sabu dan 401 butir pil ekstasi, pada Jumat sore 6 November 2026.
Barang haram bernilai tinggi tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir selama periode September hingga Oktober 2026.
Melalui pemusnahan ini, pihak kepolisian mengkalkulasikan telah menyelamatkan sedikitnya 4.791 jiwa generasi muda dari ancaman ketergantungan zat adiktif.
Giat pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Ogan Ilir ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra, S.H., M.H.
Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Badan Narkotika Nasional (BNN), jajaran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan para tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan gabungan dari hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir.
“Seperti kita ketahui, untuk ungkap kasus bulan September sudah dirilis sebelumnya. Hari ini, pemusnahannya dilakukan sekaligus dengan hasil ungkap kasus bulan Oktober,” ujar AKBP Rizka di hadapan awak media.
Khusus sepanjang bulan Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti delapan laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang saat ini status hukumnya sedang diproses.
Rincian tersangka terdiri dari delapan orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Prosedur pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menghindari spekulasi publik. Petugas memasukkan kristal putih sabu dan ratusan butir pil ekstasi ke dalam mesin blender, lalu mencampurnya dengan cairan pembersih lantai (karbol) dosis tinggi.
Format ini memastikan senyawa narkotik tersebut rusak total dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Setelah hancur melarut, cairan limbah tersebut dibuang langsung ke saluran pembuangan air dengan disaksikan oleh para saksi eksternal dan perwakilan tersangka yang dihadirkan secara langsung.
“Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dan dipastikan tidak ada nilainya lagi. Kami juga menghadirkan tersangka agar mereka melihat dan menyaksikan sendiri bahwa barang-barang ini telah hancur,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Rizka menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar keberhasilan teknis di lapangan atau penggagalan distribusi logistik semata. Dampak yang lebih fundamental adalah perlindungan sosial bagi masyarakat Ogan Ilir.
Berdasarkan kalkulasi taktis operasional kepolisian, satu gram sabu diasumsikan berpotensi merusak masa depan lima orang jiwa, sementara satu butir pil ekstasi dapat merusak satu orang jiwa.
“Dengan asumsi tersebut, Polres Ogan Ilir telah menyelamatkan sebanyak 4.390 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba jenis sabu, dan 401 jiwa dari ancaman ekstasi. Ini adalah angka penyelamatan yang sangat signifikan bagi masa depan daerah kita,” urainya secara rinci.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang ataupun toleransi bagi para pelaku, bandar, maupun jaringan pengedar narkoba untuk menancapkan kukunya di wilayah Ogan Ilir. Tindakan tegas, terukur, dan sesuai hukum yang berlaku akan terus digalakkan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kendati demikian, Polres Ogan Ilir menyadari bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa bertumpu pada aparat penegak hukum semata. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat keluarga hingga tokoh adat, untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkotika di sekitar mereka.(01)







