Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ringkus Pencuri Motor Petani

InidiaNews.com-MUARA ENIM – Pelarian S (50 tahun), terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani di Desa Sugihwaras, akhirnya kandas.

Pria paruh baya ini diringkus oleh Team Macan Putih Satreskrim Polsek Rambang setelah sempat buron selama dua bulan.

Penangkapan S menjadi salah satu keberhasilan strategis Polres Muara Enim dalam membongkar jaringan kejahatan jalanan melalui Operasi Sikat Musi I Tahun 2026.

Peristiwa pencurian ini menimpa Tuti Hatini (56 tahun), seorang petani setempat, pada Minggu, 5 Juli 2026. Pagi itu, Tuti memarkirkan sepeda motor Honda Revo perak (BG 5034 CH) miliknya di area perkebunan Dusun I, Desa Sugihwaras, untuk menyadap karet seperti biasa.

Namun, alangkah terkejutnya korban saat hendak pulang sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor yang menjadi sarana utamanya mencari nafkah telah raib dari tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Rambang.

Perburuan Lintas Kota oleh Team Macan Putih
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, titik terang muncul pada Senin malam, 14 September 2026. Anggota Unit Reskrim menerima informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bersembunyi di luar wilayah Kabupaten Muara Enim.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA Zamri Ismadi Nur untuk memimpin pengejaran.
Aparat bergerak cepat menuju Unit VII Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Team Macan Putih berhasil mengepung dan mengamankan tersangka S tanpa perlawanan di rumah anaknya.
Motor Dijual ke Penadah, Satu Pelaku Buron (DPO)

Dalam proses interogasi di Mapolsek Rambang, tersangka S mengakui seluruh perbuatannya. Kendati demikian, sepeda motor milik korban ternyata sudah berpindah tangan. S mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial A.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pelacakan awal, posisi penadah tersebut diduga berada di wilayah Desa Harapan Makmur SP 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Meskipun kendaraan sempat dijual, polisi berhasil mengamankan kembali satu unit Honda Revo tersebut beserta kunci kontaknya sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas melalui proses hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zulkarnain.

Ia juga mengimbau para petani dan masyarakat luas untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka, terutama saat berada di area perkebunan yang sepi atau minim pengawasan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda. Jika ada gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *