Bidik Korporasi Nakal, Polda Sumsel Gandeng Ahli IPB Selidiki Karhutla di Ogan Ilir

InidiaNews.com-PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengambil langkah progresif dalam mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyidik kini menerapkan metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dengan menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.

Langkah ini diambil untuk memperkuat penyidikan atas dugaan karhutla yang melanda salah satu areal Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah korporasi di Kabupaten Ogan Ilir.

Tim penyidik bersama ahli independen telah turun langsung ke lokasi terdampak pada Jumat 25 September 2026 lalu untuk mengumpulkan bukti-bukti material. Guna mendapatkan data yang akurat, mereka mengambil sampel tanah komposit dan sampel tanah utuh dari tiga titik strategis, yakni dua titik di area yang hangus terbakar dan satu titik di area yang aman sebagai pembanding.

Tidak hanya tanah, sampel arang sisa kebakaran juga diamankan, lengkap dengan pencatatan titik koordinat dan dokumentasi visual yang ketat.

Sampel-sampel tersebut kini tengah dibawa ke laboratorium untuk dianalisis secara mendalam. Hasil dari uji laboratorium inilah yang nantinya akan mengungkap sejauh mana tingkat kerusakan ekologis yang terjadi, sekaligus menjadi hulu dari langkah hukum berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keterlibatan pihak akademisi ini menjadi jaminan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kami mendukung program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang lalai menjaga lahannya,” ujar Kombes Pol. Doni Satrya.

Senada dengan hal itu, Prof. Basuki Wasis dari IPB menjelaskan bahwa pendekatan ilmiah mutlak diperlukan agar penegakan hukum tidak sekadar menyasar pelaku di permukaan, melainkan berbasis data lingkungan yang valid.

“Kajian ilmiah terhadap kerusakan tanah dan lingkungan menjadi instrumen penting untuk mendukung program Presiden dalam penanganan karhutla secara menyeluruh, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses di lapangan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Ia memastikan bahwa Polda Sumsel akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan lurus pada fakta-fakta hukum.

Melalui kolaborasi antara hukum dan sains ini, Polda Sumsel bertekad menghadirkan keadilan ekologis demi kelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan yang kerap menjadi korban kabut asap.(01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *