InidiaNews.com-BATURAJA —Komitmen aparat kepolisian dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk AM (21 tahun), seorang pemuda yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Kami berkomitmen penuh menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Helmy.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, peristiwa pilu tersebut menimpa AH, seorang remaja yang baru berusia 14 tahun. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026 silam, sekitar pukul 09.00 WIB.
Bermula dari komunikasi lewat telepon seluler, pelaku AM membujuk dan meminta korban untuk datang menemuinya di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Begitu korban tiba di lokasi, pelaku diduga langsung menarik paksa korban ke dalam kamar hingga terjadilah tindakan asusila tersebut.
Tak terima atas perlakuan yang menimpa buah hatinya, pihak keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres OKU. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Unit II PPA. Setelah mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus AM pada Kamis, 17 September 2026.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang berkaitan dengan perkara ini, antara lain satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana jogger berwarna abu-abu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan hukum tegas akan terus ditegakkan demi menjaga moralitas dan masa depan generasi muda.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” kata Kombes Pol. Nandang. Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan elemen masyarakat agar memperketat pengawasan pergaulan anak di lingkungan sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(01)











