Wabup Ogan Ilir Berikan Penjelasan Pandangan Umum Fraksi DPRD, Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

InidiaNews.com-OGAN ILIR-Rapat Paripurna XXXII DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa sidang ke-kembali digelar, Rabu, 24 Juni 2026, masa sidang Ke – III Tahun 2026.

Agenda sidang Paripurna untuk mendengarkan, pembicaraan tingkat ke satu dalam rangka Penyampaian Jawaban dan/atau Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.

Sidang Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra SIP didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H Ardani SH MH.

Sidang Paripurna sedianya dijadwalkan dan dimulai pukul 10.00 Wib, dan baru bisa terlaksana pukul 12.25 Wib, karena sebelumnya belum kuorum kehadiran anggota DPRD yang berjumlah 40 orang, setelah mencapai 21 orang dan dianggap kuorum, barulah sidang Paripurna mulai dilaksanakan.

Sekitar setengah jam Wabup H Ardani menyampaikan berbagai penjelasan terhadap pokok pikiran dan usul serta saran dari 6 fraksi .

“Kita akan lakukan evaluasi terhadap kondisi yang terjadi dilapangan, termasuk kelemahan  untuk disempurnakan demi pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir,’’kata Wabup H Ardani.

Sementara menjelang akhir sidang paripurna, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Amir Hamzah sempat interupsi mengenai belum cairnya Gaji ke 13 untuk ASN dan P3K dilingkungan Pemkab Ogan Ilir dan kondisi tebas bayang diruas jalan Desa Talng Dukun hingga Kandis yang belum juga dilakukan sehingga sering menimbulkan kecelakaan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *