InidiaNews.com- OGAN ILIR– Gaji ke 13 atau dana bantuan tahunan dari pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, ternyata belum dibayarkan.
Belum dibayarkannya gaji ke 13 sempat mencuat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, pada agenda sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025, Rabu 24 Juni 2026, yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H Ardani SH,MH.
Salah satu anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PDIP Amir Hamzah SH sempat menyampaikan di forum Paripurna,’’Kapan Gaji 13 untuk ASN dan P3K dilingkungan Pemkab Ogan Ilir dibayarkan,’’tanya Amir Hamzah.
Usai rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Wabup Ogan Ilir H Ardani SH MH didampingi Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir Dr Sholahudin SE,MSi mengatakan, bahwa rencana pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan P3K akan dilakukan pada awal bulan Juli 2026.
“Gaji ke 13 akan kita bayarkan pada awal Juli 2026,’’kata Wabup H Ardani .
Ketika ditanya apa penyebab tertundanya pembayaran gaji ke 13 ini, Wabup H Ardani langsung meminta agar Kepala BPKAD Sholahudin untuk menjawabnya.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah lalu diturunkan melalui peraturan Kepala Daerah, aturan menyebutkan awal Juni paling cepat dibayarkan,’’kata Sholahudin.
Karena transfer pusat melakukan efisiensi anggaran, akibatnya berdampak pada anggaran kita,’’ Kita sudah siapkan anggaran gaji ke 13 sebesar Rp 29 Miliar untuk dibayarkan kepada 6200 ASN dan P3K,’’ungkap Sholahudin (01)







