InidiaNews.com-OGAN ILIR– Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hampir setiap hari terjadi belakangan ini diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, membuat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Bumi Caram Seguguk masuk Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.
Dan Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara per-23 Agustus 2026 Pukul 09.00 Wib, nilai PM10 berada di angka 2532 dan PM2.5 berada di angka 483 tingkat kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir masuk pada kategori berbahaya.
Oleh karenanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, memutuskan jam masuk satuan pendidikan sebelumnya pukul 08.00 wib menjadi pukul 09.00 wib.
Demikian disampaikan Kadisdikbud Pemkab Ogan Ilir Sayadi didampingi Sekretaris Disdikbdud Muhammad Ramdhoni, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Sayadi, pihaknya telah mengeluarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir sebelumnya Nomor 420/1960/Sekr/D.Dikbud.OI/2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Dampak Kabut Asap di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kita sudah memutuskan jam masuk satuan pendidikan sebelumnya pukul 08.00 wib menjadi pukul 09.00 wib. Penyesuaian jam jam tersebut mengurangi waktu pembelajaran 10 menit setiap jam pembelajaran,”katanya. (01)







