InidiaNews.com-PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bergerak cepat merespons instruksi tegas dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mulai awal November 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP)—termasuk anggota kepolisian aktif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Polda Sumsel—dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ketat ini tidak hanya mengikat personel saat mengenakan seragam dinas, melainkan juga tetap berlaku ketika mereka berada di luar lingkungan kerja.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan baru ini bersifat mutlak. Penguatan disiplin internal ini menjadi cerminan komitmen korps Bhayangkara di Sumsel untuk menjaga integritas institusi. Bagi personel yang kedapatan melanggar, sanksi tegas dipastikan menanti sesuai dengan regulasi disiplin kepolisian yang berlaku.
Antisipasi Modus Baru Narkotika Cair
Kebijakan radikal ini bukan tanpa alasan. Pelarangan vape di lingkungan kepolisian merupakan langkah proaktif demi mengantisipasi pergeseran modus operandi peredaran narkotika. Perangkat vape, yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid, saat ini rawan disalahgunakan sebagai media untuk menyamarkan narkotika berbentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, secara kasatmata, cairan biasa sangat sulit dibedakan dengan cairan yang telah dioplos dengan zat terlarang. Salah satu pemicu lahirnya kebijakan ini adalah maraknya temuan penyalahgunaan cairan vape yang dicampur dengan etomidate—zat yang telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menegaskan bahwa perang melawan narkotika harus dimulai dari pembersihan dan pencegahan di internal institusi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan hukum kepada masyarakat luas.
Berlaku untuk Tamu dan Pengunjung Markas Komando
Larangan ini ternyata tidak hanya menyasar personel internal. Polda Sumsel memastikan bahwa aturan bebas vape ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang mendatangi markas kepolisian. Ruang lingkup kawasan bebas rokok elektrik ini meliputi area Mapolda, Mapolres, hingga tingkat Mapolsek.
Petugas pelayanan di gerbang maupun area publik markas komando akan mengawasi secara humanis namun tegas. Setiap pengunjung yang membawa atau menggunakan vape akan langsung diingatkan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di kawasan kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau agar semua pihak dapat menghormati aturan baru tersebut demi kenyamanan bersama dan mendukung ketertiban di lingkungan pelayanan publik.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Sumsel berharap dapat memberikan teladan yang baik di tengah masyarakat, menutup celah penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri. (01)













