Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Ringkus Pencuri 18 Tabung Gas Berbentor di Ogan Ilir

InidiaNews.com-OGAN ILIR – Pelarian AY (40 tahun), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian.

Warga Kecamatan Tanjung Raja ini berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah sempat buron pasca-melancarkan aksinya menggasak 18 tabung gas elpiji.

Tersangka AY dibekuk tanpa perlawanan berarti pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Sondi segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta personel Unit Reskrim untuk bergerak ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan, tersangka benar berada di kawasan Pasar Buah Tanjung Raja. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Rajawali, ia berhasil diamankan,” jelas AKP Sondi.

Aksi pencurian ini sendiri terjadi cukup lama, yakni pada Senin, 2 Juni 2025 silam sekitar pukul 01.30 WIB. AY bersama komplotannya menyasar rumah seorang korban berinisial RY (43 tahun) di Kelurahan Tanjung Raja Barat.

Aksi mereka sebenarnya sempat tepergok oleh seorang saksi, SW (36 tahun), yang melihat tiga orang asing sedang mengangkut 18 tabung gas elpiji 3 kilogram menggunakan sebuah becak motor (bentor).

Merasa curiga, SW mencoba mendekati dan menginterogasi para pelaku.
Situasi sempat memanas hingga terjadi perkelahian fisik antara saksi dan komplotan pencuri tersebut.

Sayangnya, ketiga pelaku berhasil meloloskan diri menggunakan bentor dan membawa kabur seluruh tabung gas milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.240.000 dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Raja.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, AY tidak beraksi sendirian. Salah satu rekannya berinisial SD (29 tahun) sudah lebih dulu diciduk dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 18 tabung kosong gas elpiji 3 kilogram warna hijau dari perkara tersangka SD tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AY kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Sondi Fraguna menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Ogan Ilir, dalam memberantas tindak kriminal demi menghadirkan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *