InidiaNews.com-PALEMBANG — Jagat pendidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) diguncang kabar tak sedap.
Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kedua tersangka berinisial RB (30 tahun) dan RD (30 tahun) diringkus di sebuah kamar hotel di Palembang pada Kamis siang 17 September 2026, saat diduga tengah memeras puluhan kepala sekolah (KS) SD, terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerasan ini dengan Modus “Jasa Pengurusan” namun berujung pemerasan.
Bukannya mengawal program bantuan pemerintah agar tepat sasaran, kedua oknum yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar (SD) ini justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Penyidik mengungkapkan bahwa RB dan RD diduga meminta jatah atau fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi.
Aksi lancang ini menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan modus menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH—tugas yang seharusnya secara mandiri dikerjakan oleh pihak sekolah.
Aksi lancang kedua tersangka terendus setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel.
Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengintaian. Tepat pada pukul 12.20 WIB, petugas merangsek masuk ke dalam kamar hotel yang ditargetkan dan mendapati transaksi haram tersebut tengah berlangsung.
Dari tangan tersangka RB, polisi menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang disembunyikan di dalam tas ransel. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah lain yang mengantre untuk diserahkan, serta dua unit laptop, ponsel, dan buku catatan rekapitulasi nama-nama sekolah korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara terukur berdasarkan bukti kuat di lapangan.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Doni.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan dunia pendidikan.
Kini, RB dan RD harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana guna menguak potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.(01)







