InidiaNews.com-OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran Narkotika, di Dusun III RT 006 Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 21 Juli 2026.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH, bersama anggota, setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah cukup bukti, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Sekitar pukul 14.20 WIB, petugas melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dilanjutkan penggeledahan badan dan di sekitar tempat tinggal pelaku. Kegiatan tersebut menghasilkan barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Tiga orang tersangka yang diamankan, EH (44 tahun), HM (47 tahun),dan Ris (43 tahun),
Ketiganya beralamat di Dusun III RT 006 dan RT 005 Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Barang bukti yang disita antara lain, 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,33 gram, 1 buah dompet emas, 1 buah timbangan digital, 1 kotak karton putih, 37 buah pecahan kaca, 2 kantong plastik bening kosong, 3 sekop plastik, serta 1 bungkus rokok merek Surya
Kemudian uang tunai sebesar Rp 2.813.000, 3 unit telepon genggam bermerek Realme Not 70, Oppo A53, dan Samsung A2 Core
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2019 juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(01)













