InidiaNews.com-OGAN ILIR — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana yang bertempat di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Rabu 15 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H. Ardani, serta diikuti oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Wabup H. Ardani menyampaikan bahwa hadirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Lebih lanjut, H. Ardani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam upaya mitigasi bencana.
Menurutnya, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar risiko bencana dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai substansi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2026, termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Diharapkan, implementasi peraturan daerah tersebut dapat berjalan secara optimal sehingga mampu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana. (01)













