ABPEDNAS Se-Sumsel Dikukuhkan di Ogan Illr , Dihadiri Jaksa Agung Muda RI

InidiaNews.com-OGAN ILIR- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten dan Kota se-Sumatera Selatan (Sumsel) Masa Bakti 2026 2031 dikukuhkan.

Pengukuhan berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, di Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu, 27 Juni 2026

Acara dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.,

Hadir juga Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru, Bupati Ogan Illr Panca Wijaya Akbar sebagai tuan rumah, Bupati dan Walikota Se-Sumsel, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Usai pengukuhan diawali penyampaian sambutan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, dengan mengatakan, permohonan maaf apabila sebagai tuan rumah pelaksanaan pengukuhan ABPEDNAS kurang tepat dalam penempatannya

Pengukuhan ABPEDNAS Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

“Selamat atas pengukuhan ABPEDNAS semoga amanah yang diberikan dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, jaga desa dan jaga dapur,”kata Bupati Panca.

Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) mengatakan, pelantikan dan pengukuhan ABPEDNAS ini bukan sebuah puncak kegiatan, melainkan permulaan dari sebuah kinerja yang akan dilaksanakan sebagai pengawas kegiatan di pedesaan.

“Jaga kehormatan, Jaga kekompakan, bergerak lebih maju bersama masyarakat ,” ujar HD.

HD berharap BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS harus fokus pada pengelolaan keuangan desa yang baik, pengembangan ekonomi desa melalui sektor pertanian dan peternakan.

Sementara Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.,
Kerjasama Kejaksaan dengan ABPEDNAS merupakan upaya dalam menata tata kelola keuangan desa yang baik.

“Kita ketahui pada tahun sebelumnya jumlah Oknum Kades atau perangkatnya yang terjaring Tipikor mencapai 525 kades, dan tahun ini sampai Juni hanya 50 kades, ini artinya telah terjadi penurunan jumlah perkara yang dialami Oknum Kades,”kata Prof Reda.

Prof Reda berharap dengan dikukuhkan ABPEDNAS ini yang didalamnya para pengurus dan anggota BPD dapat melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan. ( 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *