INIDIANEWS.COM-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2024, akhirnya disetujui DPRD Ogan Ilir melalui sidang rapat Paripurna XIV DPRD Kabupaten Ogan ilir Masa Sidang Ke-III Tahun 2025, berlangsung Senin 07 Juli 2025.
Sidang yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra SIP didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei dan dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Ilir Paca Wijaya Abar SH MSi.
Agenda sidang paripurna sendiri pembahasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang paripurna diawali dengan penyampaian laporan Komisi-Komisi , yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna dan. Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir.
Pada penyampaian laporan komisi-komisi ada 4 komisi , masing-masing disampaikan oleh Komisi 1 oleh Royatuddin,Komisi 2 Amir Hamzah dan Komisi III Safari, dan Komisi IV M Iqbal.
Seperti disampaikan Komisi 2 Amir Hamzah sempat menyampaikan apresiasi terhadap Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2024 mendapat penghargaan WTP, dan pada tahun itu juga kabupaten dan Kota di Sumsel banyak mengalami deficit anggaran, sedangkan Kabupaten Ogan Ilir tidak mengalami deficit.
“Kami juga memberikan apresiasi atas penghargaan atas riset BRIN yang mengatakan kabupaten Ogan Ilir, merupakan Kabupaten termaju di Sumsel dengan indicator sector komoditas buah Nanas,’’katanya .
Sementara Komisi IV yang disampaikan M Iqbal menyebutkan, bahwa Ogan Ilir telah siap mendukung program pemerintah pusat salah satunya sekolah rakyat dengan menyiapkan lahan seluas 10 Hektar di wilayah Kecamatan Rantau Alai.
Disisi lain M Iqbal menyoroti yang menjadi catatan Komisi IV, agar kedepan Puskemas Pembantu (Pustu), dan Puskesdes untuk terus dilakukan peningkatan baik kinerja pegawai maupun sarana pendukung kesehatan,’’Bagi Puskesmas yang belum punya rawat inap untuk segera direalisasikan,’’pintanya (01)