DPRD Ogan Ilir Rapat Paripurna, Bahas Propemperda dan Aspirasi Masyarakat

InidiaNews.com-OGAN ILIR-DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXV , masa sidang ke-III Tahun 2026, berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 26 Agustus 2026.

Rapat Paripurna dibuka dan di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra SIP.

Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna XXXV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke-III Tahun 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Rapat Paripurna XXXV tersebut mengagendakan Pengesahan dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir. Perubahan Propemperda diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan regulasi dengan perkembangan serta prioritas pembangunan daerah.

Kehadiran Wakil Bupati H. Ardani dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memperkuat sinergi dan koordinasi bersama DPRD, khususnya dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Usai Rapat Paripurna XXXV, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVI DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke-III Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Laporan Reses III DPRD Kabupaten Ogan Ilir per Daerah Pemilihan masing-masing.

Penyampaian laporan reses menjadi momentum penting dalam menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun oleh anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan.

Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam menyusun serta menetapkan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan terus membangun sinergi dengan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *