InidiaNews.com-OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan tradisional ilegal atau yang biasa dikenal sebagai ‘minyak cong’ Kamis 22 Oktober 2026.
Dua orang pelaku yang bertindak sebagai sopir dan kernet kini telah diamankan Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengungkapkan, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AM (31 tahun), seorang sopir asal Desa Sukamerindu, dan BK (20 tahun), seorang kernet asal Desa Muara Lematang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Aksi ilegal ini terendus saat anggota Pidsus Polres Ogan Ilir melakukan patroli rutin di seputaran wilayah Pemulutan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB”kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Ogan Ilir , Kamis 22 Oktober 2026.
Dijelaskan AKBP Rizka Aprianti, Saat kedua pelaku melintas di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, petugas mencurigai satu unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BG 8157 KL. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat digeledah, petugas mendapati kendaraan tersebut mengangkut muatan BBM ilegal dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sah.
Kedua pelaku tertangkap tangan tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kedua pelaku adalah ekonomi. Mereka membeli minyak sulingan tradisional tersebut dari Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, lalu berencana
menyelundupkan dan menjualnya kembali ke daerah Prajen, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) muatan yang fantastis, antara lain:
2 buah Tedmon ukuran 1.000 liter berisi BBM olahan kecoklatan. 4 buah drum plastik biru ukuran 240 liter berisi BBM olahan. 18 buah jerigen ukuran 70 liter berisi BBM olahan. 3 buah jerigen ukuran 35 liter berisi BBM olahan, serta 3 jerigen kosong. 1 unit mobil Isuzu Traga putih beserta STNK atas nama Enyak. Lalu 2 unit ponsel milik kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.
Pihak penyidik Unit Pidsus Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
Kedepannya, polisi akan melakukan pemeriksaan ahli di bidang Migas dan segera melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP. (01)












