Praperadilan Dikabulkan, PN Kayuagung Batalkan Status Tersangka Utari Oktarini oleh Polres OKI Gugur

InidiaNews.com-KAYUAGUNG— Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Utari Oktarini selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026.

Putusan Praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH dalam sidang putusan di PN Kayuagung pada Senin Kemarin 05 Oktober 2026.

Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan penetapan tersangka tidak sah Memulihkan harkat dan martabat pemohon.

Serta menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon gugur dan penyidikan harus dihentikan.

Menanggapi putusan Praperadilan tersebut, tim kuasa hukum pemohon, H Alex Noven SH MH mengapresiasi hakim tunggal Yoshito Siburian SH, MH. PN Kayuagung yang telah mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya oleh Polres OKI tidak sah.

“Apa yang kami harapkan terpenuhi, putusan hakim praperadilan PN Kayuagung dilakukan secara profesional, cermat tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga memberikan keadilan bagi klien kami,”kata Alex Noven didampingi Indra Kasyanto SH Msi CPL, H Dedek Mutha A SH, Amrullah SH dan Fatra SH Selasa 6 Oktober 2026.

Dijelasak Alex Noven SH MH, kasus yang membawa kliennya Utari Oktarini menjadi tersangka di Polres OKI berawal dari hutang piutang kepada tiga orang rentenir yakini Riza Ganti Mariamin dan ST ( anak dari Mar ) di Kayuagung.

“Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu ibu. Dari sinilah terjadi pinjam meminjam uang antara klien kami dengan para terlapor,”ungkapnya.

Dijelaskan Alex Nopen, kliennya Utari mulai meminjam uang dari Januari hingga Desember 2025 dengan terlapor Mar pd awal nya sebesar Rp 20 juta.

“Awalnya pembayaran utang klien kami berjalan lancar dan mulai macet akhir Desember karena klien kami tidak sanggup membayar bunganya cukup tinggi karena ada bunga harian dan ada bunga dua mingguan dan ada bunga bulanan serta ada nya komisi ,”tuturnya.

Dikatakan Alex, selain kepada Mar, kliennya juga harus membayar utangnya kepada RG dan ST yang masih satu keluarga dengan terlapor Mar

“Klien kami awalnya meminjam mulai dari 20 juta hingga kumatif mencapai 3.3 miliar lebih dengan bunga harian, mingguan dan bulanan. Totalnya jumlah utang klien kami dengan Mar cukup fantastis yakni Rp 3.3 miliar lebih tapi sudah di bayar lunas sebesar Rp.2.690 Milyar dan telah memberikan keuntungan bunga dan komisi sebesar 805 juta kepada Mar,”jelasnya.

Diakui Alex terakhir kliennya kembali meminjam uang ke terlapor Mar dibulan Desember 2025 sebanyak 3 x , yaitu pertama Rp.200 juta.kedua Rp.200 juta dan ke 3 Rp. 240 juta..sehingga total Rp.640 juta..itu pun pinjaman pertama dan kedua sudah ada pembayaran bunga masing-masing sebesar Rp.30 juta.bunga ditentukan oleh Mar sendiri dan rata2 di atas 100 % perbulan Inilah modus jerat hutang rentenir yang dilakukan Mar cs kepada kliennya yang membuat kliennya harus gali lobang tutup lobang untuk membayar utangnya.

“Klien kami dapat pinjaman dari Mar digunakan untuk membayar utang RG, dapat pinjaman dari Mar untuk membayar utang St sehingga klien kami ini gali lobang tutup lobang yang membuat klien kami tidak sanggup untuk menutupi utangnya dengan 9 orang secara berkelompok,”bebernya.

Masih dikatakan Alex, pinjaman uang kliennya kepada terlapor tidak dilakukan dalam perjanjian hitam diatas putih maupun tertulis.

“Tapi kami ada bukti pendukung transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening yang tercatat dalam transaksi rekening koran,”tambahnya.

Kliennya Utari Oktarini juga sudah membuat lapor di Polda Sumsel Laporan Polisi dibuat Utari pada 30 Januari 2026 yang lalu sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dugaan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam tindak pidana bagi pihak yang meminjamkan uang atau barang (gadai/komisi) sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

“Kami juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk klien kami Utari Oktarini dan pengajukan kami disetujui klien kami saat dalam perlindungan LPSK,”bebernya.

Setelah putusan Praperadilan dikabulkan PN Kayuagung tim kuasa hukum Utari Oktarini saat masih menunggu salinan putusan secara resmi dari PN Kayuagung dan selanjutnya akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *