InidiaNews.com-KAYUAGUNG — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Utari Oktarini resmi dihentikan. Tim kuasa hukum Utari mendatang Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu 7 Oktober 2026 untuk mendampingi kliennya menandatangani dokumen pencabutan status tersangka sekaligus rehabilitasi nama baik.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Utari Oktarini terhadap penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026 lalu.
Kuasa Hukum Utari Oktarini, H. Alex Noven, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedatangannya ke Mapolres OKI bertujuan melakukan koordinasi serta menyerahkan salinan putusan Praperadilan PN Kayuagung.
“Alhamdulillah, kami sudah bertemu penyidik Satreskrim Polres OKI. Klien kami hadir langsung menandatangani pencabutan status tersangka dan rehabilitasi nama baik,” ujar Alex Noven kepada Wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.
Alex menambahkan, dalam salinan putusan Praperadilan tersebut ditegaskan pertimbangan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, di mana perkara kegagalan pembayaran tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Sebelumnya, Hakim Tunggal Yoshito Siburian, S.H., M.H., membaca putusan sidang Praperadilan di PN Kayuagung pada Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Utari Oktarini oleh Satreskrim Polres OKI tidak sah secara hukum. Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan pemulihan harkat dan martabat pemohon, serta menyatakan status tersangka gugur dan penyidikan harus dihentikan.
“Putusan hakim dilakukan secara profesional dan cermat tanpa intervensi, sehingga memberikan keadilan bagi klien kami,” kata Alex.
Dugaan Jeratan Rentenir dan Langkah Hukum Lanjutan
Perkara ini bermula dari transaksi pinjam meminjam uang antara Utari dan tiga orang yang diduga sebagai rentenir, yakni Mar, RG, dan ST di Kayuagung sejak Januari hingga Desember 2025.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, pinjaman awal sebesar Rp20 juta membengkak secara kumulatif hingga mencapai lebih dari Rp3,3 miliar akibat penerapan bunga harian, mingguan, dan bulanan yang fantastis, bahkan mencapai lebih dari 100 persen per bulan. Utari tercatat telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,69 miliar yang mencakup pembayaran bunga dan komisi senilai Rp805 juta.
Skema bunga tinggi tersebut menyebabkan Utari terjebak dalam mekanisme “gali lubang tutup lubang” hingga akhirnya gagal bayar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain memenangkan sidang Praperadilan, pihak Utari Oktarini telah membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Selatan pada 30 Januari 2026 dengan nomor registrasi STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait praktik pemberian pinjaman tanpa izin resmi sebagai mata pencaharian. Saat ini, Utari juga berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan resmi utuh dari PN Kayuagung guna mengkaji langkah hukum lanjutan yang akan diambil. (****)







