Modus Amankan Motor Nasabah, Oknum Penagih PT Sehati Malah Gadaikan Motor, Ditangkap Polsek Tanjung Batu di Jambi

InidiaNews.com-OGAN ILIR – Pelarian JS (29 tahun), oknum penagih dari PT Sehati, akhirnya kandas di tangan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. JS diringkus polisi setelah membawa kabur dan menggadaikan satu unit sepeda motor milik nasabahnya dengan dalih penarikan jaminan utang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan buronan tersebut.

Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diciduk di sebuah pondok kebun di Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Senin malam September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan ini berkat koordinasi matang antara Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dan personel Resmob Polda Jambi setelah kami mengendus keberadaan pelaku di wilayah Jambi,” ujar AKP Suparna, Kamis 24 September 2026.

Aksi penggelapan dalam jabatan ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026. Pelaku menghubungi korbannya, M (37 tahun), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, melalui pesan singkat WhatsApp untuk menagih utang.

JS kemudian mendatangi rumah korban dan langsung menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban. Ia berdalih penyitaan tersebut sebagai penebus utang ke pihak PT Sehati. Namun, bukannya diserahkan ke kantor perusahaan, motor tersebut justru dilarikan ke arah Desa Serikembang dan digadaikan untuk keuntungan pribadi.

Ulah culas pelaku baru terbongkar pada bulan berikutnya. Korban M terkejut saat petugas penagih resmi dari PT Sehati kembali mendatangi rumahnya untuk menagih utang yang sama. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu pada 2 September 2026.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 cc warna hijau dengan nomor polisi BG 5946 KW.

Saat ini, JS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam kerja atau profesi.

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *