Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

InidiaNews.com-OGAN ILIR – Pelarian Pelaku Pencurian sepeda motor berinisil A (25 tahun), wargq Kelurahan Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, terhenti setelah berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Pelaku ditangkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Desa Pinang Jaya Kabupaten Ogan Ilir .

Korbannya adalah Ahmad Jumadi (29 tahun), seorang petani di Dusun 2, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis sore 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara mesin sepeda motor miliknya, ketika diketahui sepeda motornya Yamaha X-Ride dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Korban sempat meminjam motor tetangga untuk melakukan pengejaran hingga ke ujung dusun, namun kehilangan jejak. Upaya pencarian bersama warga desa malam itu pun gagal.

Titik terang akhirnya muncul setelah korban bersama perangkat desa memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Melalui rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil teridentifikasi jelas sebagai berinisial A.

Mendapat laporan resmi dari korban pada Jumat 18 September 2026, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., langsung bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota Tim Rajawali melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Desa Pinang Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan pelaku dan tempat kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos biru dongker dan celana jeans), satu buah masker putih, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Sementar itu, Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti, S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan tidak ada ruang untuk semua pelaku kejahatan diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir.

” Kami akan proses hukum perbuatan pelaku, saat ini pelaku berinisial A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.”tegas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *