InidiaNews.com-Ogan Ilir-Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, setelah sebelumnya masuk dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Ogan Ilir pada tanggal 26 April 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban merupakan seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga.
Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, SH.,M.M mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pendampingan korban, pemeriksaan medis, hingga penyelidikan dan gelar perkara.
“Penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami. Seluruh proses dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Ogan Ilir turut mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun dugaan pelecehan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. (01)












