InidiaNews.com-OGAN ILIR – Dua Pelaku dengan catatan kriminalitas cukup tinggi dan membuat geleng-geleng kepala akhirnya menyerah setelah Dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“Setidaknya untuk diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir, tercatat 20 TKP , kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya, beluk lagi didaerah lain,”ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K.
Menurut Kapolres dalam keterangan pers, Senin 4 Mei 2026 menyebutkan kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api (Senpi), bahkan Senpi sempat diacungkan ke aparat sebelum dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka saat akan ditangkap di wilayah Kecamatan Indralaya Selatan berusaha melawan petugas dengan mengacungkan senpi tanpa peluru,” kata AKBP Bagus di Mapolres Ogan Ilir
Para tersangka yakni DS (29 tahun) dan AO (17 tahun) diamankan beserta barang bukti curian sepeda motor matic.
Kendaraan tersebut milik seorang mahasisiwi yang dicuri pada akhir April lalu.
Total sudah lebih dari 20 kali para tersangka mencuri di wilayah Ogan Ilir.
Bahkan menurut akbp Bagus, komplotan curanmor ini juga beraksi di wilayah lain di Sumatera Selatan.
Di antaranya Muara Enim, Prabumulih, Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI).
“Ini komplotan curanmor lintas kabupaten. Yang jelas LP keduanya sudah banyak di wilayah Ogan Ilir dan salah satunya residivis,” terang Bagus.
Selain sepeda motor, polisi mengamankan barang bukti kejahatan lainnya yakni kunci leter T, sepucuk senpi rakitan, enam butir amunisi kaliber 9 mm, sebilah pisau.
“Dua tersangka tidak segan mengancam korbannya jika ketahuan melancarkan aksinya,” ungkap Bagus.
Dengan segala kejahatan yang diperbuat, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf F dan G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Dan kami terus melakukan pengembangan terkait penadah barang curian,” kata AKBP Bagus.(01)







