Sopir Truk Fuso  Ditetapkan Tersangka, Kecelakaan Maut di Tol Palindra Pickup vs Fuso 3 Meninggal

InidiaNews.com-Ogan Ilir– Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta  gelar perkara peristiwa kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Kabupaten Ogan Ilir,  yang terjadi pada 1 Mei 2026 lalu.

Akhirnya Polres Ogan Ilir menetapan Sopir Truk Fuso  BH 8127 FW berinisial Ms sebagai tersangka dalam insiden yang merenggut nyawa tiga korban meninggal dunia pada mobil Pickup pick up nomor polisi BG 8059 TH.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Lantas IPTU Dede, S.H. serta Kasi Humas Polres Ogan Ilir Kompol Herman, pada acara Press Release, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua pengemudi truk yang sebelumnya sempat meninggalkan lokasi kejadian dan berada di wilayah Jambi.

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dan dari hasil penyelidikan, satu orang pengemudi berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya berinisial N diketahui berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi.

“Tersangka MS telah kami tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

‘’Karena ancaman hukumannya 3 tahun proses hukum terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,’’lanjut Kapolres.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit truk Fuso warna hijau dengan nomor polisi BH 8127 FW beserta muatannya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk selalu berhati-hati, memperhatikan kondisi kendaraan, serta menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Patuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Kapolres.

Seperti diketahui, telah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di ruas Tol Indralaya–Palembang (Palindra) KM 03.00 , Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.35 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit kendaraan Isuzu Traga pick up nomor polisi BG 8059 TH yang dikemudikan Maidi (36 tahun) dengan membawa saudaranya Rif’at (37 tahun) dan rekannya Rohman (33 tahun) ketiganya warga Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara awal, kendaraan korban diduga menabrak bagian belakang kendaraan lain yang hingga kini belum teridentifikasi karena melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi dan dua penumpang dilaporkan meninggal dunia, serta kendaraan mengalami kerusakan berat.

Ps. Kasat Lantas Polres Ogan Ilir IPTU Dede Supria Yovi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat sejak menerima laporan, termasuk melakukan evakuasi korban serta koordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban.

“Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP. Saat ini kami juga melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi kendaraan yang melarikan diri melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut, dengan melibatkan koordinasi bersama pengelola jalan tol dan pihak terkait lainnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *