INIDIANEWS.COM– DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar sidang Paripurna XXIX DPRD Kabupaten Ogan masa sidang ke II Tahun 2026 dalam rangka pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan tahun 2026 pada pembicaraan tingkat kedua, Kamis April 2026.
Usai sidang pembahasan tersebut, DPRD melanjutkan sidang Paripurna kedua, yakni Sidang Ke – II Tahun 2026,yakni Pembicaraan tingkat kesatu dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna sendiri di Pimpin dan di buka oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir Wahyudi Marwan,Sidang paripurna di hadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wjaya Akbar .
Dalam agenda sidang paripurna diawali dengan penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir, lalu Pengambilan keputusan rapat Paripurna dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir.
Pada penyampaian laporan Pansus dua anggota DPRD menyampaikan laporan tersebut,yakni Andika dan Basri M Zahri.
Adapun dua raperda inisiatif DPRD Ogan Ilir tersebut yakni tentang perlindungan pengembangan dan pemberdayaan koperasi dari pertahanan mikro kecil dan menengah, lalu raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Setelah menyampaikan laporan pansus, hingga persetujuan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir menyatakan persetujuannya .
Diakhir acara mendengarkan pendapat akhir Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengenai perlindungan pengembangan dan pemberdayaan koperasi dari pertahanan mikro kecil dan menengah, dan raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang keduanya akan di jadikan peraturan daerah (Perda).
“Nanti setelah ditetapkan menjadi perda akan kita sosialisasikan perda tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui, mengerti dan paham,’’kata Bupati Panca.
Sementara usai sidang paripurna pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan tahun 2026 pada pembicaraan tingkat kedua, Kamis April 2026.
Sidang paripurna dilakukan dengan sidang berikutnya masa Sidang Ke – II Tahun 2026,yakni Pembicaraan tingkat kesatu dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Dan semua fraksi sepakat pandangan umum fraksi tidak dibacakan, melainkan langsung diserahkan kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar (01)












