Inidianews.com- DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali melaksanakan rapat Paripurna, namun kali ini melakukan dua pembahasan sekaligus.
Rapat Paripurna XXIX (lanjutan) DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Ke-II Tahun 2026 dilaksanakan dalam rangka penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pendapat Bupati Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, SIP, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H, Ardani, SH, MH.
Turut hadir para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Unsur Forkopimda, OPD, para Camat Se- Kabupaten Ogan ilir serta undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberikan pandangan, masukan, serta penegasan terhadap substansi rancangan peraturan daerah sebagai bagian dari proses pembahasan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna XXX DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Ke-II Tahun 2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut disampaikan gambaran umum pelaksanaan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, meliputi capaian program, realisasi anggaran, serta berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
Melalui pelaksanaan dua rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (01)











