Inidianews.com-Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., menghadiri kegiatan pemberian remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Tanjung Raja, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Acara yang digelar pada Minggu 17 Agustus 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting di Kabupaten Ogan Ilir, antara lain Kapolres Ogan Ilir, Kajari Ogan Ilir, Dandim 0402 OKI–OI, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, Ketua DPRD Ogan Ilir (atau yang mewakili), Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah, serta Kalapas Tanjung Raja Abdul Waris, A.Md.I.P., S.H., M.H., Asisten dan Staf Ahli Bupati beserta jajaran OPD Pemkab Ogan Ilir.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pemberian remisi, diikuti penyerahan surat remisi kepada para WBP.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menekankan pentingnya pembinaan narapidana sebagai wujud pengisian kemerdekaan.
Per tanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tanjung Raja tercatat sebanyak 664 orang. Dari jumlah tersebut, 652 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan II, sedangkan 12 orang mendapatkan Remisi Pembebasan Bersyarat.
Bupati Panca menyampaikan bahwa, Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat (01)













