InidiaNews.com-OGAN ILIR – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warisan budaya lokal.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Ogan Ilir sukses meraih 4 penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tahun 2026 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Ogan Ilir di Ruang Rapat Utama Pemkab Ogan Ilir, Kamis 8 Oktober 2026.
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku narasumber.
Plt. Asisten I Setda Ogan Ilir, Ibnu Hardi, S.Sos., M.Si., yang membuka acara mewakili Bupati Ogan Ilir, menegaskan pentingnya inovasi daerah.
Dalam arahannya, ia berpesan agar seluruh elemen masyarakat tidak sekadar menjadi penonton di tengah perkembangan zaman.
“Teruslah berinovasi mengembangkan buah pikiran dalam bentuk karya yang bisa bermanfaat secara berkelanjutan,” ujar Ibnu Hardi saat menyampaikan pesan Bupati.
Adapun empat tradisi khas Ogan Ilir yang resmi mendapatkan sertifikat perlindungan hukum KIK tahun ini adalah: Kesenian Dul Muluk Ogan Ilir,
Tradisi Beinai, Tradisi Ngantung Buai, Tradisi Lelang Kue.
Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Disdikbud Ogan Ilir yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Kebudayaan, Prayoga Putra Utama, S.Pd., M.A.P.
Secara terpisah, Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., mengungkapkan rasa syukur dan bangganya. Dengan tambahan empat sertifikat baru ini, Kabupaten Ogan Ilir total telah mengantongi 10 penghargaan KIK yang diakui secara nasional dari tahun-tahun sebelumnya.
Sayadi menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah kerja keras kolektif dari seluruh lapisan masyarakat yang konsisten merawat tradisi.
“Terima kasih kepada para pelaku budaya, maestro, tokoh masyarakat, komunitas, pemerintah desa/kelurahan, dan seluruh pihak yang selama ini terus menjaga tradisi dan kebudayaan Ogan Ilir. Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik seluruh masyarakat Ogan Ilir yang telah menjaga warisan leluhurnya selama puluhan bahkan ratusan tahun,” ungkap Sayadi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan terus bergerak aktif melindungi identitas daerah.
“Mari terus rawat, dokumentasikan, lindungi, dan wariskan. Budaya kita adalah identitas kita, identitas Kabupaten Ogan Ilir,” pungkasnya.
Dengan pencatatan resmi di Kemenkumham RI, empat kekayaan intelektual komunal ini kini memiliki perlindungan hukum yang kuat, sekaligus mencegah adanya klaim sepihak dari pihak luar di masa depan.(01)












