InidiaNews.com-OGAN ILIR – Komitmen Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil manis.
Satu lagi buronan yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026 berhasil diringkus setelah sempat berpindah tempat.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial R (36 tahun), petani asal Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka R merupakan salah satu anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, menegaskan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Semua tindakan kriminal akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH, pada Kamis 24 September 2026.
Aksi Nekat Subuh Hari Terpantau CCTV
Kasus ini bermula dari aksi nekat komplotan curat yang menyasar kediaman Yahya Bahar (54 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Sarjana, Perum Restu Iman Asri Blok F, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.11 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, terlihat jelas kawanan pelaku yang berjumlah empat orang menyelinap masuk ke area teras dan garasi rumah korban.
Hanya dalam hitungan menit, komplotan ini berhasil menggasak dua unit sepeda motor sekaligus yang sedang dalam kondisi setang terkunci, yaitu satu unit Honda Beat berwarna orange-putih dan satu unit Honda Karisma berwarna hitam. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan LP-B/258/V/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir perlahan mulai mengurai benang kusut kasus ini. Petugas sebelumnya telah lebih dulu menciduk rekan pelaku, yakni R alias DUL (23), yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir.
Titik terang keberadaan tersangka R (36 tahun) akhirnya didapatkan petugas setelah menerima informasi berharga bahwa yang bersangkutan sedang diamankan di Polres Prabumulih terkait kasus tindak pidana lain.
Tak ingin kehilangan momentum, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak cepat menuju Polres Prabumulih untuk melakukan interogasi.
Di hadapan petugas, R tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang ikut serta menggasak dua motor di Perum Restu Iman Asri bersama R alias Dul.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan perkara guna memburu dua pelaku lain yang masih buron, sekaligus melacak keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh komplotan tersebut. (01)













