InidiaNews.com-PALEMBANG — Jagat maya sempat dihebohkan oleh rekaman video memilukan yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang balita.
Menanggapi keresahan masyarakat, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
bergerak cepat (Gercep) dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat, 18 September 2026.
Pelaku berinisial NS (37 tahun), bekerja sebagai pengasuh, diamankan oleh petugas di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Kota Palembang, sekitar pukul 15.10 WIB.
Saat akan ditangkap NS menunjukkan gelagat hendak melarikan diri sebelum akhirnya dicegat oleh personel kepolisian yang sedang berpatroli.
Peristiwa tragis ini menimpa FR, seorang balita yang baru berusia 2 tahun 11 bulan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus ini mulai terendus pada Rabu 16 September 2026 dini hari, ketika NS mengirimkan pesan singkat kepada ibu korban. Dalam pesan tersebut, NS mengakui telah memukul FR dengan alasan korban menolak untuk makan.
Mendengar kabar tersebut, ibu korban yang sedang berada di luar kota langsung bergegas pulang ke Palembang dan meminta agar anaknya segera dievakuasi ke rumah keluarga.
Kenyataan pahit baru benar-benar terungkap keesokan harinya. Pihak keluarga menerima kiriman rekaman video dari salah seorang tetangga.
Dalam video tersebut, tampak jelas tindakan keji NS yang memukul, menampar, hingga mencekik korban sampai menangis histeris. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu.
Tak butuh waktu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Berbekal laporan warga dan video yang viral di media sosial, jajaran PPA dan PPO Polda Sumsel di bawah komando Kombes Pol. Andes Purwanti langsung melakukan perburuan.
Tim Unit I Subdit I yang dipimpin Kompol Robert Sihombing berhasil mengidentifikasi NS saat pelaku berada di jalanan kawasan Kemuning. Setelah mencocokkan ciri-ciri fisik pelaku dengan video, petugas langsung mengamankan NS tanpa perlawanan.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti.
Dalam pemeriksaan awal, NS telah mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, satu keping media penyimpanan (flashdisk atau kartu memori) berisi rekaman video kekerasan
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kejinya, tersangka NS kini ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat indikasi kekerasan pada anak di lingkungan sekitar mereka.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak,” pungkas Nandang (01)













