InidiaNews.com-OGAN ILIR – Anggota Unit Satu Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika di tengah keramaian acara hiburan malam.
Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar, Er (41 tahun) dan Suk (50 tahun), ditangkap saat menghadiri acara musik O.M. Rajawali di Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 dan KBO Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, berlangsung Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi yang memanfaatkan momentum pesta musik malam tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang diamankan seperti, 9 butir pil ekstasi berlogo wajah warna oranye yang dikemas dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 5,19 gram. Uang tunai senilai Rp 750.000,- yang diduga hasil transaksi. Satu buah dompet kecil abu-abu, satu unit ponsel Vivo Y02 ungu, dan sepeda motor Honda Scoopy merah.
Dan pakaian serta perlengkapan pribadi berupa satu buah bra cokelat muda dan satu buah peci motif loreng yang digunakan untuk menyembunyikan atau mendukung aktivitas para pelaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti , melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Surya Atmaja mengonfirmasi bahwa kedua pelaku saat ini berstatus sebagai pengedar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (01)







