InidiaNews.com-OGAN ILIR– Meski baru terbentuk dan belum dikukuhkan kepengurusan Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Kabupaten Ogan Ilir, tapi asas manfaatnya sudah mulai dirasakan dan berkontribusi untuk masyarakat.
Salah satu warga yang berhasil dibantu dalam kepengurusan pindah dari Kabupaten Ogan Ilir ke Kota Batam mengenai pengalihan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ini dialami keluarga Rika Amelia, warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dan persoalan perpindahan PIP sempat viral di media sosial (Medsos), yang bersangkutan kebingungan dalam proses pengurusannya.
Nah ada warga yang mengalami kebingungan, FJCS Ogan Ilir yang dikomandoi Bang Irvan Alriansyah , bergerak cepat (Gercep) untuk membantu warga tersebut.
Difasilitasi oleh Dinas Kominfo yang turun langsung oleh Kepala Dinasnya Ferdian Riza Yuda, Bang Irvan membawa Rika Amelia ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Ogan Ilir untuk berkonsultasi persoalan yang dialami Rika.
Dalam keterangannya, Rika mengaku sedang mengurus pencabutan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik adiknya yang masih duduk di bangku SMA.
“Adik saya telah pindah domisili ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau,”katanya.
“Kami hanya ingin tertib administrasi. Jika adik kami masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di Ogan Ilir, pastinya tidak bisa lagi mendapatkan program tersebut di Batam,” kata Rika.
Dalam pertemuan antara Kadis Kominfo, Ketua FJCS Bang Irvan dan Rika, direspons oleh Kepala Dinsos Kabupaten Ogan Ilir, H. Heriyanto.
Heriyanto menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipenuhi pemohon dari kalangan siswa sekolah.
Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili belajar, selama data siswa aktif dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pemohon tidak perlu mencabut KIP jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah,” kata Heriyanto.
Dan hasilnya, persoalan warga tersebut (Rika) berhasil diselesaikan, “Sebaik-baiknya manusia adalah bermanfaat bagi orang lain, begitu juga peran FJCS ini,” kata Bang Irvan.
1. Syarat Pindah
a. Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal.
b. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
c. Mutasi data Dapodik oleh operator sekolah asal ke sekolah baru.
2. Cara Mengurus
a. Lapor ke sekolah asal untuk memproses mutasi data di Dapodik.
b. Serahkan surat pindah dan KK baru ke sekolah tujuan.
c. Minta operator sekolah baru memperbarui data dan mengaktifkan status siswa di Dapodik agar status penerima PIP tetap terhubung.
“Dinsos Ogan Ilir siap membantu mengarahkan pemohon yang hendak menyesuaikan data penerima PIP,” tegas Heriyanto.(01)







