InidiaNews.com-Ogan Ilir-Setelah proses pembahasan yang cukup panjang dan memakan waktu satu bulan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) produk hukum inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir akhir disetujui oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir .
Persetujuan dua produk hukum dituangkan dalam sebuah berita acara penandatanganan antara Ketua DPRD Ogan Illr H Edwin Cahya Putra SIP dengan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Senin 8 Juni 2026.
Sidang rapat Paripurna XXXI DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Ke – III Tahun 2026 dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra didampingi dua wakilnya Wahyudi Marwan SH dan Ahmad Syafe’i dan dihadiri 27 anggota DPRD dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir dan dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir Dicky Syailendra S.Sos.
Agenda sidang paripurna sendiri mengenai pembahasan Raperda atas Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026 pada Pembicaraan Tingkat Kedua Yakni , a. Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir, b. Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna dan c. Pendapat Akhir Bupati Kabupaten Ogan Ilir.
Acara diawali dengan penyampaian Pansus 1 oleh Basri M Zahri dan Pansus 2 disampaikan oleh Safari.
Dua produk hukum tersebut yakni produk hukum daerah dan Desa, serta produk hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Ogan Ilir yang telah memberikan persetujuan terhadap dua produk hukum tersebut.
“Langkah selanjutnya produk hukum yang telah disetujui akan di usulan ke Gubernur Sumsel melalui Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk menjadi perda hukum yang akan kita tindak lanjut untuk dilaksanakan dan diterapkan ditengah-tengan masyarakat, “ujar Bupati Panca (01)












