INIDIANEWS.COM– Kasus dugaan perzinahan “Istrimu Istriku” yang dilakukan oknum Kades Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Endang CR, diwarnai aksi demo di dua lokasi.
Asi demo dilakukan puluhan warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang, karena merasa kurang puas atas hukum yang ditegakkan, lantaran sang oknum Kades tidak dilakukan penahanan, dan warga mengaku sering diintimidasi.
Aksi demo berlangsung di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai Senin ,25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, dan demo dilanjutkan di Halaman Kantor Sidang Pengadilan Negeri (PN) kayuagung di Indralaya (Eks Kantor Dinkes Pemda Lama) sekitar pukul 11.45 Wib.
Mereka mendesak Bupati mencopot sang Kades yang diduga telah berzina dengan istri orang. Dan Meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) menjatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Koordinator Aksi, A Rahman mengatakan, masyarakat Desa Ulak Segara saat ini sedang terpecah belah setelah terjadinya oknum Kades terlibat kasus dugaan perzinaan dengan istri orang.
“Kami mendesak Kades dicopot, karena sudah mencoreng nama baik desa, dan kondisi di Desa saat ini terjadi intimidasi oleh pihak Kades kepada warga” tegas A Rahman yang disambut warga yang ikut berdemo.
Warga juga meminta kepada APH untuk segera memenjarakan Kades Ulak Segara, Endang CR, akibat perbuatannya tersebut.
“Tuntutan kami, penjarakan Kades Ulak Segara. Dan Copot Jabatannya, Kami tidak ingin dipimpin oleh Kades bejat,” katanya lagi.
Aksi warga Desa Ulak Segara di Kantor Bupati tersebut, diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra SSos.
Dicky Syailendra mengatakan, kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara, Endang CR, dengan istri orang ini telah menjadi perhatian dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, sejak awal kasus ini muncul.
“Kasus dugaan perzinaan ini kan sudah masuk ranah hukum, kita ikuti dulu kasusnya seperti apa di Pengadilan,”katanya .
Selanjutnya, Pemkab Ogan Ilir nantinya akan mempelajari terlebih dahulu mekanisme kasus tersebut. Dan semuanya akan dilaporkan ke Bupati Ogan Ilir.
“Kami akan mengkaji kasus ini terlebih dahulu,”pinta Dicky.
Sementara aksi demo berlangsung di halaman Kantor Sidang Pengadilan Negeri di Pemda Lama Ogan Ilir , tuntutan dan desakan warga yang melakukan aksi demo sama apa yang disampaikan saat demo di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir.
Usai aksi demo berlangsung, PN Kayuagung di Indralaya mulai melakukan sidang perdana Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.34 WIB, Mereka Disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana, SH, MH.
Pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Endang (Kades Ulak Segara).
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti menerangkan, persidangan kasus dugaan perzinaan ini digelar secara tertutup oleh PN Kayuagung.
“Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup,”tuturnya .
Dalam sidang pengadilan kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara dilakukan oleh majelis hakim masing-masing Ikbal, Eka, dan Kurnia.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardhana, SH, MH mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara,’’Karena ancaman 9 bulan, sesuai aturannya Terdakwa tidak bisa di Tahan,’’kata Pandu (01)













