inidianews.com-Setelah cukup lama menanti siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.
Akhirnya Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangkanya pada Kamis 22 Mei 2025,’’Kami telah menetapkan 3 Tersangka ,dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir, yakni inisial R, M, dan N. Ketiganya langsug kita lakukan penahanan,”kata Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Pandu Wardana didampingi Kasi Pidsus M Assarofi, Kamis 22 Mei 2025.
Dijelaskan Pandu, penahanan ketiga tersangka ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.
Adapun ketiga tersangka yakni
1. Tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 -2026 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025,
2. Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-04/L. 6. 24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025,
3. Tersangka N selaku Staf/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor. Tap-05/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
“Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup,’’ujar Pandu.
Masih kata Pandu, baik tersangka R, M, dan N dilakukan penahanan, selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
Dilanjutkan Pandu, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Dan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar.
Tersangka R bersama dengan M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan adanya praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi mengatakan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir di tahun 2023 dan 2024.
Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadinya.
Selanil itu sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.”Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” terang Assarofi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.