InidiaNews.com-OGAN ILIR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RS (23) di Dusun III Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu malam 3 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menerapkan teknik penyamaran atau under cover buy guna mengungkap pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, SH.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap kerja sama seperti ini terus terjalin untuk menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU A. Surya Atmaja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena selain merusak kesehatan juga dapat menghancurkan masa depan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bersama-sama memerangi narkoba. Awasi lingkungan sekitar, awasi pergaulan anak-anak kita, dan jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (01)











