Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di OKUS Ditangkap

 

InidiaNews.com-OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres OKU Selatan (OKUS) kembali membuktikan komitmennya dalam menuntaskan setiap tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan panjang selama hampir dua tahun, penyidik akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku berinisial E (24) diamankan aparat kepolisian pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi akurat hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.

Kasus tersebut berawal dari penemuan jasad korban berinisial S (41) di pinggir jalan Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, pada Agustus 2024. Saat ditemukan warga, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam pada bagian tubuhnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Polres OKU Selatan.

Sejak saat itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Titik terang pengungkapan kasus muncul setelah adanya koordinasi dan pertukaran informasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Timur.

Dari hasil pengembangan perkara lain yang ditangani Polres OKU Timur, penyidik memperoleh informasi penting yang mengarah kepada keterlibatan pelaku E dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan memastikan keberadaan pelaku. Operasi penangkapan kemudian dilakukan secara cepat dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya. Motif tersebut kemudian memicu aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen Visum et Repertum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi penyidik dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat.

“Tidak ada perkara yang kami abaikan. Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelakunya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan kami ungkap demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menjadwalkan rekonstruksi perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru