Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan Voucher

InidiaNews.com-OGAN ILIR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.

Seorang pelaku berinisial SUWANTRI (23 tahun), warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah tempat selama proses penyelidikan.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/XII/2024/SPKT/Polsek Indralaya/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 26 Desember 2024.

Kasus ini bermula saat korban, Kurnia Yulianti (37 tahun), pemilik Counter NIO TELL di Kelurahan Indralaya Indah, mengetahui adanya selisih uang hasil penjualan kartu voucher seluruh operator yang tidak disetorkan oleh pelaku.

Saat itu, pelaku yang bekerja di counter milik korban melaporkan bahwa sejumlah voucher yang telah terjual belum dibayar oleh pelanggan.

Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang hasil penjualan tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.678.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya.

Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan voucher milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga lembar kertas berisi kwitansi penjualan kartu voucher seluruh operator.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan maupun transaksi usaha. Apabila menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polsek Indralaya akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.

Saat ini penyidik Polsek Indralaya masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan serta koordinasi dengan pihak terkait guna proses penyelesaian perkara sampai ke tahap penuntutan. Situasi selama proses penangkapan dan penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *