InidiaNews.com-Ogan Ilir-Untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait hewan liar berupa sapi yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Camat Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir Ibu Rosita, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., Camat Indralaya Bapak Topan Arnol, Kabid Perda Sat Pol PP Kurniawan, Ketua BPBD Desa Tanjung Seteko, Ketua BPBD Desa Sejaro Sakti, serta peserta rapat lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan sapi liar yang berkeliaran di jalan raya sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Indralaya pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang lepas, namun pemilik hewan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Oleh karena itu, Kapolsek meminta agar Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir dapat bertindak tegas dalam menegakkan Perda terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi berkeliaran di tempat umum maupun jalan raya.
Selain itu, Kapolsek juga mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban hewan liar serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik ternak.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut antara lain seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap maraknya sapi liar di jalan raya, memberikan himbauan kepada kepala desa dan pemilik ternak agar ikut melakukan pencegahan, serta melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk pemanggilan pemilik hewan liar berupa sapi.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas penerapan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 kepada pemilik hewan apabila hewan berkaki empat miliknya berkeliaran di tempat tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.(01)












