Puluhan Botol Miras Dari Tiga Pertokoan Diamankan Polsek Tanjung Batu

Inidianews.com– Guna menekan angka penyakit masyarakat dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya pada Sabtu 19 Juli 2025.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, bersama Wakapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Provos, dan anggota.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat telegram kapolres ogan ilir No.ST / 90/ OPS.I.I/2025. TGL 15 Juli 2025. Serta Kesepakatan bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat dalam rangka “Komitmen Bersama Ogan Ilir Bebas Narkoba”,

Laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan miras,Informasi dari Unit Intelkam Polsek Tanjung Batu tertanggal 18 Juli 2025.
Lokasi operasi mencakup Kelurahan Tanjung Batu dan Tanjung Batu Timur. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari warung milik tiga warga berinisial M (51 tahun), A (40 tahun), J (23 tahun).

Barang bukti yang diamankan
37 botol anggur merah besar,
26 botol anggur merah kecil,
8 botol minuman jenis Newport botol besar,
18 botol Newport botol kecil.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan, menekan peredaran miras ilegal, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan terus melakukan upaya preventif agar lingkungan kita bersih dari pengaruh buruk minuman keras, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Operasi berjalan lancar, aman, dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *