Tiga Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Terlibat Peredaran Narkotika

Inidianews.com-Bersih-bersih terhadap terhadap para tahanan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang melakukan transaksi Peredaran narkotika sepertinya belum sepenuhnya dilaksanakan secara sungguh- sungguh.

Buktinya ada tiga warga binaan Lapas Tanjung Raja Kelas IIA Terlibat Peredaran narkoba.
Padahal mereka masih menjalani hukuman di lapas tersebut, tapi kok bisa melakukan komunikasi dengan dunia luar terhadap barang haram tersebut.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga binaan Lapas Tanjung Raja Kelas IIA.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI, yang merupakan tamping (tahanan pendamping) di bagian kebersihan. Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang mereka gunakan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera melaporkan kejadian ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.

“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja.

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain:
Empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto, Satu kantong plastik warna hitam, Satu buah baut, Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, Satu unit gerobak sampah dan Satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *