Inidianews.com-Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang baru satu bulan dilakoni AS (22 tahun), harus menelan pil pahit.
Karena pada Rabu, 16 April 2025 lalu sekitar pukul 17.00 Wib lokasi BBM di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir terbakar dan meledak, alhasil semuanya hangus tinggal puing-puing dan onggokan besi berkarat
AS sendiri yang tinggal di Kelurahan Talang Kukuh Kecamatan Talang Kepala Kabupaten Banyuasin ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dia yang mengaku pemilik bisnis BBM Ilegal harus mendekam dibalik jeruji setelah diamankan aparat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan AS selaku pemilik gudang BBM yang terbakar ditetapkan sebagai Tersangka.
“Selain pemilik gudang, Tersangka AS juga yang mengelola dengan mengoplos BBM solar selama ini,”kata Akp Muhammad Ilham. Senin 21 April 2025.
Dari hasil keterangan Tersangka AS kepada petugas, bisnis BBM oplosan itu dijalankan sejak Maret lalu atau baru satu bulan.
“Tersangka AS mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan itu mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta,” ungkap Akp Ilham.
Sedangkan penyebab kebakaran diduga ada percikan api dari mesin pompa bahan bakar.
Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang dan juga melalap puluhan drum, tangki dan baby tank untuk menampung bahan bakar.
Saat terjadi kebakaran, Tersangka AS dibantu pegawainya sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan atau APAR, namun upaya tersebut tidak berhasil karena api cepat membesar hingga membumbung tinggi dengan kepulan asap hitam.
Akibat perbuatan Tersangka AS, dijerat Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
“Tersangka AS diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,”terang AKP Muhammad Ilham didampingi Kasi Humas AKP Herman Ansori dan Kasi Propam AKP Suhartono. (01)