Inidianews.com – Kembali Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan menggagal peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Jumlahnya ini dia 4,2 kg sabu yang diamankan dari dua kurir yang akan mengedarkan sabu ke wilayah Ogan Ilir
Dan bila dinilai dengan rupiah harga 4,2 kg sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,4 Miliar.
Atas pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, digelar press release oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K di Aula Panaluan II Polres Ogan Ilir, Senin 6 April 2026.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, . menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 4 April 2026, sekaligus bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Ebi (40 tahun), warga Kota Palembang, dan Yus (47 tahun), buruh harian lepas yang juga berdomisili di Palembang.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat bruto lebih dari 4,2 kilogram, (4,239 gram), dua unit handphone, uang tunai, tas, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya memperkirakan ribuan jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menekan angka peredaran narkotika secara signifikan,” tegas Kapolres.
Kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Ogan Ilir, personel Sat Res Narkoba, serta perwakilan insan pers dan PWI Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (01)







