Inidianews.com – Beredar di media sosial (Medsos) foto seorang diduga anggota DPRD Ogan Ilir bersama rekan seusianya pamer botol minuman keras (miras) di klub malam.
Foto yang beredar tersebut, sejak Rabu malam 18 Maret 2026, dan sepertinya anggota legislatif tersebut berinisial RT alias YM (24 tahun).
RT diketahui merupakan anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra SIP telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir.
“Kepada BK untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik DPRD,” kata Edwin melalui pesan WhastsApp, Kamis malam 19 Maret 2026.
Menurut H Edwin, secara prosedur BK akan memanggil RT dan saksi-saksi yang ada di klub malam.
“Saksi-saksi untuk diambil keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik,” terang H Edwin.(01)







