INIDIANEWS.COM-Rapat Paripurna DPRD HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di warnai dengan aksi yang cukup mengejutkan.
Pasalnya pihak kejaksanaan negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan aksi “Penjemputan” terhadap salah satu anggota DPRD Ogan Ilir, bernama Yansori dari Fraksi Gerindra, usai menghadiri rapat Peripurna DPRD Ogan Ilir berlangsung, Rabu ,7 Januari 2026.
Diduga penjemputan tersebut, terkait masalah perkara mafia tanah yang melibatkan Oknum Yansori, dan informasinya Yansori sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Ogan Ilir.
Namun Yansori tidak memenuhu panggilan tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah, di Desa Bangkung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra SIP, ketika dimintai keterangannya oleh awak media, membenarkan pihak kejaksaan pernah meminta bantuan untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Hanya saja Edwin belum bersedia menjelasan persoalan tersebut secara mendetail.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana membenarkan penetapan tersangka terhadap Yansori.
“Benar, Yansori ditetapkan sebagai Tersangka. Nanti akan kita rilis oleh Pak Kajari ,” kata Pandu kepada wartawan. (01)







